Hak Kekayaan Intelektual
1.
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
Merupakan
padanan dari bahasa inggris Inttelectual Propertt Right. Kata
"intelektual" tercermkn bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut
adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of
the Human Mind) (WIPO,1988:3).
Hak
Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif yang diberikan suatu peraturan
kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana
HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten, dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih
rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin:1995), yaitu benda tidak
terwujud (benda imateriil).
Hak
Atas Kekakayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak
berwujud (seperti paten, merek, dan hak cipta).
Hak
Atas Kekakayaan Intelektual sifatnya bwrupa informasi, ilmu pengetahuan,
teknologi, seni , sastra, keterampilan dan sebaginya yang tidak mempunyai
bentuk tertentu
·
Syarat - syarat Hak Kekayaan
Intelektual
Bersifat
Baru
Hasil
karya intelektual belum pernah dipublikasikan terlebih dahulu. Baik di
publikasikan di media apapun. Adapun langkah yang harus segera di urus agar
memperoleh hak paten, dengan mengajukan permohonan. Setelah mengajukan
permohonan, akan memperoleh tanggal penerimaan. Jika karya intelektual dipublikasikan
sebelum memperoleh tanggal penerimaan, maka permohonan bisa gagal.
Bersifat
Inventif
Prinsip
memperoleh paten HaKI bersifat inventif, atau kemampuan untuk menciptakan,
merancang sesuatu yang sebelumnya belum pernah ada. Paten hanya diberikan pada karya
intelektual hanya diberikan pada penemu yang memiliki person skilled in
the art.
Bersifat
Aplikatif
Maksud
aplikatif hasil penelitian yang ditemukan dapat dilakukan secara
berulang-ulang. Dapat juga diartikan memiliki tingkat kemanfaatan bagi masyarakat.
Semakin hasil penemuannya digunakan masyarakat luas, mengindikasikan bahwa
penemuannya berhasil sebagai solusi atas permasalahan yang muncul. Karya
intelektual memiliki syarat konsisten, tidak mudah berubah-ubah.
Karya
intelektual yang bersifat kreasi estetika seperti hak cipta dan desain industri
lrelatif mudah memperoleh hak paten. Termasuk penemuan metode program komputer,
presentasi mengenai informasi yang ditemukan lebih mudah memperoleh ijin paten.
Meskipun demikian, ada pula karya intelektual yang ternyata tidak dapat
dipatenkan. Berikut karya intelektual yang tidak dapat dipatenkan.
Karya
intelektual tidak menentang peraturan Hak atas Kekayaan Intelektual.
Diantarannya, tidak mengumumkan karya sebelum mengajukan surat permohonan.
Hasil karya intelektual tidak bertentangan dengan peraturan undang-undangan
yang berlaku. Hasil karya juga tidak menentang moralitas agama, mengandung RAS
dan menganggu ketertiban umum.
Karya
intelektual tidak dalam praktik coba-coba. Karya intelektual bukan termasuk
metode-metode dan teori. Misalnya metode pemeriksaan, pengobatan, perawatan,
pembedahan dan pengobatan. Termasuk teori dan rumus matematika. Sehebat apapun
rumus menyelesaikan permasalahan, tetap tidak dapat dipatenkan.
·
Contoh Pelanggaran Hak Kekayaan
Intelektual :
pendidikan,
penelitian, penulisan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah,
penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan
kepentingan yang wajar dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta;
keamanan
serta penyelenggaraan pemerintahan, legislatif, dan peradilan;
ceramah
yang hanya untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
pertunjukan
atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan
kepentingan yang wajar dari Pencipta.
·
Etika yang harus dilakukan:
- Setiap
hak yang digolongkan ke dalam HaKI harus mendapat kekuatan hukum atas karya
atau ciptannya. Untuk itu diperlukan tujuan penerapan HaKI. Tujuan dari
penerapan HaKI yang Pertama, antisipasi kemungkinan melanggar HaKI milik pihak
lain, Kedua meningkatkan daya kompetisi dan pangsa pasar dalam komersialisasi
kekayaan intelektual, Ketiga dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan
strategi penelitian, usaha dan industri di Indonesia.
2.
HAK PATEN
Hak
eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di
bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya.
·
SYARAT-SYARAT HAK PATEN
Untuk
mendapatkan hak paten tersebut, ada beberapa syarat yang harus diselesaikan,
antara lain :
Penemukan
yang akan dipatenkan tersebut adalah penemuan yang baru, dan belum pernah
ditemukan dimanapun.
Penemukan yang akan dipatenkan tersebut adalah sebuah penemuan yang terbilang unik, dan belum pernah ada sebelumnya.
Apabila
Anda mempunyai produk yang lolos persyaratan yang telah disebutkan di atas,
tentunya Anda dapat mendaftarkan temuah tersebut pada badan yang tepat.
·
CONTOH PELANGGARAN HAK PATEN
-
Hak Paten Mesin Motor Bajaj Ditolak di
Indonesia
Motor
Bajaj merupakan salah satu produk sepeda motor yang dikenal di kalangan
masyarakat Indonesia, bahkan desain yang dihasilkan menarik dan terlihat elegan.
Namun, tidak disangka hak paten teknologi mesin motor kebanggaan masyarakat
India ini menjadi masalah di Indonesia.
Bajaj
Auto Limited sebagai produsen motor Bajaj menggugat Ditjen Hak Kekayaan
Intelektual (HAKI), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Sebab, permohonan
paten untuk sistem mesin pembakaran dalam dengan prinsip empat langkah ditolak
dengan alasan sudah dipatenkan terlebih dahulu oleh Honda Giken Kogyo Kabushiki
Kaisha.
Kuasa
hukum perusahaan Bajaj pun meminta agar hakim pengadilan membatalkan atas
penolakan permohonan terhadap kasus tersebut. Kasus tersebut bermula
ketika Ditjen Haki menolak permohonan pendaftaran paten Bajaj pada 30 Desember
2009 dengan alasan ketidakbaruan dan tidak mengandung langkah inventif. Atas
penolakan tersebut, Bajaj Auto mengajukan banding ke Komisi Banding Paten.
Namun Komisi Banding dalam putusannya pada 27 Desember 2010 sependapat dengan
Direktorat Paten sehingga kembali menolak pendaftaran paten tersebut. Hal
tersebut dikarenakan prinsip motor Bajaj merupakan prinsip yang masih baru
berkembang.
Kesaksian
dalam sidang tersebut, satu silinder jelas berbeda dengan dua silinder. Untuk
konfigurasi busi tidak menutup kemungkinan ada klaim yang baru terutama dalam
silinder dengan karakter lain. Namun, kebaruannya adalah ukuran ruang yang
kecil. Dimana harus ada busi dengan jumlah yang sama. Keunggulan dari
Bajaj ini adalah bensin yang irit dan memiliki emisi yang ramah lingkungan.
Ditjen
HAKI punya catatan tersendiri sehingga menolak permohonan paten ini, yaitu sistem
ini telah dipatenkan di Amerika Serikat atas nama Honda Giken Kogyo Kabushiki
Kaisha dengan penemu Minoru Matsuda pada 1985. Lantas oleh Honda didaftarkan di
Indonesia pada 28 April 2006. Namun dalih ini dimentahkan oleh Bajaj, karena
telah mendapatkan hak paten sebelumnya dari produsen negara aslanya, yaitu
India.
Analisis:
Dari
kasus diatas dapat dianalisa bahwa perusahaan Bajaj dimungkinkan kurang jeli
dalam masalah penggunaan mesin yang aman digunakan untuk konsumen. Walaupun
kenyataannya menurut perusahaan Bajaj tersebut menolak atas tuntutan yang
diajukan oleh Ditjen HAKI. Sebaiknya jika terbukti bersalah sebaiknya sesegera
mungkin diberi solusi untuk perbaikan mesin tersebut agar tidak terjadi masalah
seperti pencabutan penjualan dan lainnya. Namun jika pernyataan berbanding
terbalik dari tuduhan awal, sebaiknya perusahaan tersebut menunjukkan bukti
fisik yang kuat dan tidak berdiam untuk enggan berkomentar, karena pada asalnya
dari negara produsen awal tidak terjadi masalah pada pemesinan tersebut.
Semoga
kedepannya tidak terjadi pelanggaran hak paten khususnya bidang industri, dan
sebaiknya pencipta suatu teknologi wajib mematenkan hasil karyanya agar tidak
terjadi permasalahan yang menyebabkan merugi dan menurunkan image dari
perusahaan yang bersangkutan.
Gugatan
Hak Paten Yahoo ke Facebook
Menjelang
rencana go public Facebook ternyata muncul masalah baru yang
menghampiri raksasa jejaring sosial ini. Yahoo baru saja mengajukan gugatan
kepada Facebook terkait 10 hak paten. Masalah hak paten biasa terjadi
antara pembuat smartphone, tetapi ini untuk pertama kalinya masalah ini
diributkan oleh kedua “raksasa” internet.
Dalam
pengajuan gugatan, Yahoo merasa dirugikan karena Facebook menggunakan paten
teknologi Yahoo yang telah didaftarkan di Amerika Serikat (AS). Pelanggaran
yang telah dilakukan Facebook tidak dapat dikompensasi dengan cara pembayaran
royalti. Pihak Facebook pun menanggapi gugatan itu dalam sebuah
pernyataan. “Kami akan mempertahankan diri dengan penuh semangat untuk melawan
tindakan yang membingungkan ini,” jawab juru bicara Facebook. Menurut
Yahoo, pertumbuhan Facebook yang begitu cepat, bagaimanapun, didasari oleh
penggunaan teknologi jejaring sosial yang telah dipatenkan Yahoo.
Namun,
dari 10 paten yang dipermasalahkan tersebut sebagian besar merujuk pada
periklanan online, termasuk cara penempatan iklan dan metode aksesnya. Dari 10
paten, hanya dua yang terkait dengan teknologi media sosial.
Kasus
ini seperti ulangan dari keputusan Yahoo untuk menggugat Google menyusul
penawaran saham perdana perusahaan itu pada 2004. Sengketa masalah hak
paten itu dimenangi Yahoo yang memperoleh sejumlah pembayaran. Disebutkan,
Google melakukan penyelesaian kasus itu dengan menerbitkan 2,7 juta saham untuk
saingannya.
Berikut
adalah 10 gugatan Yahoo kepada pihak Facebook:
Paten
Amerika Serikat (AS) No 6,901,566 : Metode dan sistem untuk
mengoptimalkan penempatan iklan pada halaman Web.
Paten
AS No 7,100,111 : Metode dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan
iklan pada halaman Web.
Paten
AS No 7,373,599 : Metode dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan
iklan pada halaman Web.
Paten
AS No. 7,668,861 : Sistem dan metode untuk menentukan validitas
interaksi pada jaringan.
Paten
AS No. 7,269,590 : Metode dan sistem untuk menyesuaikan tampilan
informasi yang terkait dengan pengguna jaringan sosial.
Paten
AS No. 7,599,935 : Kontrol untuk memungkinkan pengguna melakukan
tampilan preview dari konten yang dipilih berdasarkan tingkat otorisasi
pengguna lain.
Paten
AS No. 7,454.509 : Pemutaran sistem online dalam komunitas agar satu
sama lain dapat menikmati layanan.
Paten
AS No. 5,983.227 : Dinamisasi halaman generator, yang memungkinkan
pengguna mengostumisasi halaman dengan template.
Paten
AS No. 7,747,468 : Konten konsinyasi penjualan dalam sistem dan
metode untuk jaringan penyiaran.
Paten
AS No. 7,406,501 : Sistem dan metode untuk instant messaging
menggunakan protokol e-mail.
Produsen
raksasa mobil Korea Selatan itu melalui produknya Hyundai Sonata dan Kia Optima
dituding telah menggunakan teknologi hibrida serupa dan gugutan sudah diajukan
Kamis (16/2/2012) di pengadilan federal Baltimore. Paice terus berusaha
menjegal Hyundai dan KIA untuk tidak memproduksi hibrida kecuali mau
diselesaikan dengan jalan membayar lisensi tersebut. Dalam keterangan yang
dikutip caradvice hari ini (20/2/2012) menyebutkan, “Di awal 2004
kami telah menghubungi Hyundai untuk mendiskusikan dan menawarkan teknologi
hybrid ini.” Karena tidak ada kelanjutan kerjasama namun secara tiba – tiba
teknologi tersebut muncul di salah satu produknya, Paice menganggap pengadilan
adalah solusinya. Sebelumnya, Paice pernah menuntut Toyota pada 2010
karena juga memakai sistem hibrida yang sudah dipatenkan sejak 1994. Setelah
berjibaku selama setahun, akhirnya kedua perusahaan menyelesaikan kemelut
tersebut di luar pengadilan, dan Toyota pun terus memproduksi kendaraan
hybrid. Ford pun sempat bersitegang, namun tidak sampai ke meja hijau
karena menyetujui penggunaan lisensi teknologi Paice.
Menurut
saya seharusnya sengketa pelanggaran teknologi hybrid yang di langgar oleh
perusahaan mobil KIA dan HYUNDAI ini ditangani oleh pengadilan kemudian
pengadilan memutuskan hukumannya sesuai dengan UU nomor 14 tahun 2001 pasal
131-135 yang berupa hukuman penjara selama 4 tahun dan denda maksimal 500 juta
atau produksi mobil dihentikan. Studi kasus yang diambil kelompok 3 sangatlah
menarik karena pada jaman ini teknologi berkembang sangat pesat dan ada juga
pelanggaran-pelanggaran yang dibuat. Semoga kedepannya tidak terjadi
pelanggaran hak paten khususnya bidang industri, dan sebaiknya pencipta suatu
teknologi wajib mematenkan hasil karyanya agar tidak terjadi permasalahan yang menyebabkan
merugi dan menurunkan image dari perusahaan yang bersangkutan.
Google
dan Facebook Kalah di Kasus Hak Paten
Hakim
Kevin Castel di Manhattan mengatakan bahwa Wireless Inc Corp, penyedia layanan
Winksite, terus mengejar klaim pelanggaran hak paten Oktober 2009 pada Google
Buzz dan Facebook Mobile.
Hak
paten ini menyangkut metode untuk membantu pengguna ponsel awam menciptakan
situs web mobile yang bisa dilihat pengguna ponsel lain. Wireless Ink mencari
bukti pelanggaran, kompensasi serta perusahaan yang terjadi akibat pelanggaran
ini.
Pengacara
Wireless Ink Jeremy Pitcock, Facebook dan Google tak segera memberi komentar
mengenai hal ini. Menurut gugatan yang dan diajukan Desember lalu, aplikasi
Wireless Ink yang disebut hak paten 983 menjadi hak paten publik pada Januari
2004. Hal ini terjadi tiga tahun sebelum situs jejaring sosial paling populer
di dunia, Facebook, meluncurkan situs mobile pertamanya.
Untuk
Google, hal ini terjadi enam tahun sebelum raksasa mesin pencari itu
meluncurkan Buzz guna menyaingi Facebook. Wireless Ink memaparkan bahwa dua
perusahaan yang kaya sumber daya, cerdas hak paten serta berteknologi maju ini
tak menyadari hak paten 983. Hal ini semata-mata karena ketidakpedulian yang
disengaja pihak terdakwa. Winksite memiliki lebih dari 75 ribu pengguna
terdaftar. Sementara itu, Facebook Mobile telah memiliki puluhan juta pengguna,
dan Google mengatakan, puluhan juta orang telah mendaftar Buzz pada dua hari
pertama layanan itu dirilis.
Dalam
putusannya, Castel mengatakan, Wireless Ink tidak mengungkapkan fakta-fakta
yang tak konsisten dengan adanya klaim yang layak. Selain itu, ia juga menolak
naik banding untuk membatalkan gugatan gak paten Wireless Ink itu.
Dari
kasus tersebut dapat dikatakan bahwa Google Buzz telah gagal. Sementara itu,
Google mendapat masalah privasi saat pertama menggunakan daftar email dari akun
pengguna Gmail untuk membuat jaringan sosial kontak Buzz. Kemudian, Google juga
mengubah pengaturan kontak Gmail agar terus disimpan sebagai data pribadi
secara default, sehingga para pengguna atau user dapat menggunakan Gmail sama
dengan Yahoo.
-
Kasus Hak Paten Obat-obatan
India
sedang mempersiapkan perlawanan menghadapi paten atas obat diabet yang
didasarkan pada tanaman dari India. Kantor Paten Amerika Serikat telah memberikan
paten pada sebuah perusahaan farmasi Amerika Serikat atas obat yang dibuat dari
terong dan pare. Menurut pemerintah India, kedua tanaman tersebut sudah ribuan
tahun digunakan untuk menyembuhkan diabetes di India dan sudah terdokumentasi
dalam banyak teks tentang tanaman obat di India.
Sementara
itu, tanaman afrika juga tidak luput dari pematenan. Amerika Serikat kembali
memberikan paten nomor 5,929,124 granted tanggal 27 Juli 1999 kepada dua
ilmuwan Swiss untuk penemuan berupa zat aktif dari akar sebuah pohon (Swartzia
madagascariensis) di Afrika. Zat aktif ini digunakan untuk mengobati infeksi
jamur serta gatal-gatal pada kulit. Penelitian menunjukkan bahwa bahan kimia
dari pohon ini jauh lebih ampuh dari obat anti jamur yang ada sekarang, yang menarik
adalah kasus ‘perang paten’ atas obat genetik antara Amerika Serikat dan
Inggris.
Myrian
Genetics, sebuah perusahaan Amerika Serikat telah mempatenkan dua gen manusia
untuk skrining kanker payudara. Padahal sebagian besar penelitian tentang hal
itu paling tidak pada satu gen yaitu BRCA2 dilakukan di Institut Penelitian
Kanker Inggris. Myriad mengajukan paten beberapa jam sebelum Institut kanker
mengumumkan penemuannya dalam majalah Nature. Pemberian paten ini akan
mengancam pekerjaan 15 laboratorium di Inggris yang dibiayai oleh
masyarakat/negara dengan biaya 15 kali lebih rendah dibandingkan di AS.
·
Etika yang harus dilakukan:
Dalam
dunia bisnis kita harus bisa professional dalam berbagai hal. Dimana kita harus
bisa menghargai hasil karya orang lain
3.
ROYALTI
Royalti adalah jumlah
yang dibayarkan untuk penggunaan properti, seperti hak paten, hak cipta, atau sumber alam; misalnya, pencipta mendapat bayaran royalti ketika
ciptaannya diproduksi dan dijual; penulis dapat memperoleh royalti ketika buku hasil karya tulisannya dijual; pemilik tanah menyewakan
tanahnya ke perusahaan minyak atau perusahaan penambangan akan memperoleh
royalti atas dasar jumlah minyak yang dihasilkan dan tanah tersebut
Komentar
Posting Komentar